JB3M JUM’AT BERBAGI BERKAH BERSAMA MAMIRA

Gerakan Jumat Berbagi Berkah Bersama Mamira yang lebih dikenal dengan JB3M merupakan sebuah konsep marketing bisnis bernuansa religi yaitu dengan cara menggugah konsumen untuk membeli produk home industri UMKM Kripik Tempe Mamira tetapi bukan untuk dikonsumsi pribadi namun disedekahkan kepada anak-anak yatim yang ada di Yayasan atau panti asuhan yang ada di Kabupaten Jember.

Lukman Republik owner kripik tempe Mamira yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Republik Kabupaten Jember merupakan aktivis pendidikan dan sosial lingkungan dimana beliau pernah menjadi Team Monitoring BOP PAUD Dispendik dan Team Management Bos SD SMP 2016 – 2020, Ketua Bank Sampah Induk Kabupaten Jember 2017-2020. Program rutin tiap hari jumat yaitu JB3M (Jumat Berbagi Berkah Bersama Mamira) muncul dari seorang tokoh birokrat Jember yaitu Drs H.Suprihandoko,MM yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)

Lebih lanjut Lukman Republik mengungkapkan bahwa perjalanan JB3M ini dimulai pada 23 Desember 2019 dimana pada awalnya hanya 4 orang saja diantaranya Bpk Suprihandoko, Ibu Riefa Bondowoso, Ibu Dhani Purwaningtyas dari Bandung dan Lukman Republik sendiri. Alhamdulillah sampai besuk pagi Jumat Pahing 1 April 2022 atau 29 Sya’ban 1443 H sudah memasuki Jumat yang ke 113 dengan jumlah donatur sementara 18 orang dan kalau dirata-rata setiap hari Jumat ada 200 pcs Kripik Tempe Mamira yang dibagikan kepada anak-anak Yatim yang ada di 4 Yayasan/Panti Asuhan di Kabupaten Jember.

Bagi masyarakat para dermawan yang ingin bersedekah KRIPIK TEMPE MAMIRA untuk anak yatim di panti Asuhan ataupun untuk masyarakat Miskin/dhuafa bisa melalui nomor rekening ataupun bisa COD dimanapun berada diwilayah kabupaten Jember. Sedangkan yang dari Kalimantan, Bandung, Banyuwangi, Gresik, Bali, Jember yang membutuhkan cara praktis melalui nomor rekening Bank jatim dan BANK MANDIRI sebagai berikut :

143-00-1950028-7
BANK MANDIRI
A.n Siti Aminah Azzahro Hakim

003-66-6501-7
BANK JATIM
A.n Siti Aminah Azzahro Hakim

Penulis : Lukman Hakim

JUM’AT BERBAGI BERKAH BERSAMA MAMIRA (JB3M) SUDAH JUM’AT KE 113 PADA 1 APRIL 2022

Gerakan Jumat Berbagi Berkah Bersama Mamira yang lebih dikenal dengan JB3M merupakan sebuah konsep marketing bisnis bernuansa religi yaitu dengan cara menggugah konsumen untuk membeli produk home industri UMKM Kripik Tempe Mamira tetapi bukan untuk dikonsumsi pribadi namun disedekahkan kepada anak-anak yatim yang ada di Yayasan atau panti asuhan yang ada di Kabupaten Jember.

Lukman Republik owner kripik tempe Mamira yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Republik Kabupaten Jember merupakan aktivis pendidikan dan sosial lingkungan dimana beliau pernah menjadi Team Monitoring BOP PAUD Dispendik dan Team Management Bos SD SMP 2016 – 2020, Ketua Bank Sampah Induk Kabupaten Jember 2017-2020. Program rutin tiap hari jumat yaitu JB3M (Jumat Berbagi Berkah Bersama Mamira) muncul dari seorang tokoh birokrat Jember yaitu Drs H.Suprihandoko,MM yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)

Lebih lanjut Lukman Republik mengungkapkan bahwa perjalanan JB3M ini dimulai pada 23 Desember 2019 dimana pada awalnya hanya 4 orang saja diantaranya Bpk Suprihandoko, Ibu Riefa Bondowoso, Ibu Dhani Purwaningtyas dari Bandung dan Lukman Republik sendiri. Alhamdulillah sampai besuk pagi Jumat Pahing 1 April 2022 atau 29 Sya’ban 1443 H sudah memasuki Jumat yang ke 113 dengan jumlah donatur sementara 18 orang dan kalau dirata-rata setiap hari Jumat ada 200 pcs Kripik Tempe Mamira yang dibagikan kepada anak-anak Yatim yang ada di 4 Yayasan/Panti Asuhan di Kabupaten Jember.

Bagi masyarakat para dermawan yang ingin bersedekah KRIPIK TEMPE MAMIRA untuk anak yatim di panti Asuhan ataupun untuk masyarakat Miskin/dhuafa bisa melalui nomor rekening ataupun bisa COD dimanapun berada diwilayah kabupaten Jember. Sedangkan yang dari Kalimantan, Bandung, Banyuwangi, Gresik, Bali, Jember yang membutuhkan cara praktis melalui nomor rekening Bank jatim dan BANK MANDIRI sebagai berikut :

143-00-1950028-7
BANK MANDIRI
A.n Siti Aminah Azzahro Hakim

003-66-6501-7
BANK JATIM
A.n Siti Aminah Azzahro Hakim

Penulis : Lukman Hakim

PEDULI IKLIM PEDULI BUMI DENGAN HEMAT ENERGI DAN TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN

Jember, 4 April 2022.
Alfianda Mariawati kepada Lukman Republik mengungkapkan permasalahan perubahan iklim dunia sedang tidak baik-baik saja. Laporan IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) terbaru mengemukakan bahwa dunia tengah menghadapi konsekuensi “nyata” dari krisis iklim, yang mengorbankan banyak korban jiwa, memperburuk produksi pangan, menghancurkan alam, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Beberapa dari kerusakan sudah terjadi dan tidak dapat diubah lagi. Ungkap Alfianda.

Lebih lanjut Alfianda menyampaikan betapa tidak memadainya komitmen dunia sekarang dan perlu adanya “aksi global antisipatif bersama” untuk menghindari kedaruratan, berupaya secara singkat dan cepat agar bisa menyelamatkan masa depan yang layak huni dan berkelanjutan bagi semua”.

Alfianda Mariawati menutup perbincangan dengan menyampaikan beberapa point terkait peduli iklim antara lain:

  1. Deklarasikan darurat Iklim.
  2. Tingkatkan komitmen Iklim Indonesia sesuai dengan Perjanjian Paris.
  3. Berhenti investasi di sektor energi kotor dan tingkatkan investasi di sektor energi bersih terbarukan untuk pertumbuhan ekonomi yang sehat.
  4. Menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pejuang lingkungan.
  5. Cabut kebijakan yang merusak lingkungan dan prioritaskan kebijakan yang menjadi solusi/penanggulangan krisis iklim.
  6. Keadilan iklim bagi semua mahluk hidup.
    Kepada Bupati Jember kami aktivis peduli iklim menuntut :
  7. Buat kebijakan daerah terkait Iklim yang responsif gender, disabilitas, dan sosial inklusi (gedsi).
  8. Berikan dukungan terhadap program-program kegiatan dan anggaran yang memadai untuk menghadapi krisis iklim di Kabupaten Jember.
  9. Segera melakukan aksi hemat energi dengan mematikan lampu yang dianggap tidak penting dikantor-kantor.
  10. Melakukan pengkajian ulang terkait perizinan yang berhubungan dengan lingkungan.
  11. Konservasi lingkungan di kabupaten Jember. Pungkas Alfianda.

Penulis : Lukman Hakim

PERSAID JEMBER MEMBAWA TIMNAS FOOTBALL AMPUTASI INDONESIA KE PIALA DUNIA TURKI OKTOBER 2022

Jember-MAMIRANEWS. 3 April 2022.
Persatuan Sepakbola Amputasi Djember ( PERSAID) merupakan perkumpulan sepakbola disabilitas amputasi kabupaten Jember. PERSAID tergabung dalam persatuan INDONESIA AMPUTEE FOOTBALL (INAF) atau team Sepakbola Amputasi Indonesia yang dibentuk tgl 3 Maret 2018.

Masyarakat Jember patut bangga karena lima (5) pemain PERSAID di panggil memperkuat Timnas Sepakbola Amputasi Indonesia yakni Bahiri, Luki, Candra, Budiyanto, dan Fredo (Penjaga Gawang). Pada hari Jum’at 1 April 2022 team PERSAID yang tergabung di timnas pulang ke Jember setelah mengikuti piala Asia di Banglades berhasil juara Runner Up dan berhak mengikuti piala Dunia Amputee di Turki bulan Oktober 2022.

Pelatih PERSAID Jember, Rixhi Saputra M melalui telpon seluler mengungkapkan harapannya agar pemerintah lebih serius lagi dalam menyikapi prestasi yang sudah kami peroleh, bukan hanya sekedar reward, tapi pembinaan dan fasilitas bagi kami untuk berlatih, sehingga tetap bisa konsisten mempertahankan dan menambah prestasi baru, karena kami juga membawa nama Jember. Ungkap Rixhi Saputra.

Lebih lanjut Rixhi Saputra mengungkapkan rasa kecewanya pada pemerintah terkait akomodasi. Surat permohonan sudah kami sampaikan tapi menjelang hari H, kami tidak mendapatkan info sampai kami akhirnya berinisiatif menyewa kendaraan untuk menjemput pemain kami yang sudah berjuang mengharumkan nama bangsa dan kota Jember tercinta. Kami mendapatkan prestasi sejak tahun 2020 – 2022 hingga juara 1 Liga sepak bola amputasi Indonesia, itupun sama sekali tidak mendapatkan support dari pemerintah, pemerintah jangan tebang pilih untuk mengakomodir pada setiap rakyatnya, kami juga rakyat yang taat membayar pajak juga, atau mungkin karena difabel jadi kurang begitu minat untuk memberikan anggaran pembinaan pada kami. Risky berharap agar kedepan pemerintah untuk lebih serius lagi dalam membina atlet difabel sebab prestasi yang sudah di capai oleh para atletnya berada di tingkat Nasional. Kami yakin kabupaten Jember mampu bersaing dengan beberapa kota kabupaten yang ada di Indonesia TAPI TOLONG PERHATIKAN KAMI ATLET DIFABEL. Pungkas Rixhi Saputra.

Sementara itu Ketua DPC Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (PERPENCA), Moh.Zainuri Rofi’i,SE.SPd mengungkapkan rasa kecewanya karena Atlet Difabel PERSAID pulang dari Banglades juara Runner UP membawa nama harum kabupaten Jember didepan pendopo Bupati tidak disambut oleh Bupati Jember Ir.H.Hendy Siswanto,ST.IPU. Pungkas Zainuri Rofi’i.

Penulis : Lukman Hakim

Ilmu Pernafasan dan Deteksi Getaran Tubuh Merpati Putih Jember

Jember- 2 April 2022.
Perguruan pencak silat Merpati Putih DPC Jember bekerja sama PERTUNI ( Persatuan Tuna Netra Indonesia) Jember, hari Jum’at 1 April 2022 mengadakan pelatihan meningkatkan keyakinan dan kepercayaan diri tuna netra bertempat di padepokan merpati putih, jalan Basuki Rahmat perumahan pondok gede nomor 1 – Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates. Kegiatan dihadiri oleh:

  • Kasi Pengembangan Disnaker Jatim UPT Balai Latihan Kerja Jember, Bahtiar Santoso,S.Sos.MM.
  • Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi ( Perpenca), Moh.Zainuri Rofi’i,SE.SPd
  • Ketua Harian Pencak Silat Merpati Putih DPC Jember, Ibu Lukita.
  • Persatuan Tuna Netra/PERTUNI sejumlah 10 orang.

Ketua Harian Merpati Putih DPC Jember, Lukita mengungkapkan bahwa yang dibutuhkan dalam pelatihan tuna netra untuk membaca keadaan adalah “keyakinan dan percaya diri”. Kondisi fisik dan mental harus seimbang untuk menguasai ilmu deteksi getaran. Dengan menguasai getaran yang ada ditubuh kita, bisa mendeteksi benda disekitar kita, membaca tulisan, menembak dan aktivitas orang normal lainnya. Jadi tujuan utama pelatihan ini adalah membantu saudara kita tuna netra sampai bisa melaksanakan aktivitas seperti orang normal. Ungkap Lukita.

Lukita menambahkan untuk sementara kerjasama dengan PERTUNI tahap awal hanya 10 orang karena 1 orang tuna netra harus didampingi oleh 2 orang pelatih sehingga 10 orang tuna netra dibutuhkan pendamping 20 pelatih. Semoga tahap pertama ini berhasil dan bisa melakukan tahap kedua dengan jumlah peserta lebih banyak. Perguruan Merpati Putih selain melatih beladiri juga melatih tata nafas dan getaran dalam tubuh kita setelah ilmu pernafasan tata nafas dikuasai. Dengan ilmu tata nafas dan mengendalikan getaran kita bisa melihat kondisi sekitar dan melaksanakan aktivitas normal meskipun dalam keadaan mata tertutup layaknya kondisi tuna netra. Selain itu ilmu getaran dan tata nafas juga bisa untuk terapi pengobatan dan mendeteksi korban bencana longsor. Pungkas Lukita.

Ditempat yang sama Ketua DPC PERPENCA, Moh.Zainuri Rofi’i,SE.SPd menyampaikan harapannya agar pemerintah hadir menyapa penyandang disabilitas/cacat yang jumlahnya cukup besar di Jember yaitu 20.000 orang berdasarkan data dispenduk. Pemerintah bisa memberikan pelayanan yang sama untuk disabilitas diantaranya pelatihan ketenagakerjaan dan juga memberikan afirmasi akses bersaing dengan non disabilitas karena tanpa adanya afirmasi dari pemerintah teman teman disabilitas sulit bersaing dengan yang normal/non disabilitas. Pemerintah harus hadir dengan tujuan agar DISABILITAS SETARA BERDAYA DAN SEJAHTERA seperti lainnya yaitu non disabilitas. Pungkas Zainuri Rofi’i

Penulis : Lukman Hakim

PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur dan menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhr dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  8. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 3).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEMBER.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Jember.
  2. Bupati adalah Bupati Jember yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
  3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
  5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
  6. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
  8. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
  9. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
  10. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disingkat UPT adalah Pelaksana Tugas teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Jember.

BAB II

KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

  • Dinas merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang administrasi dan kependudukan pencatatan sipil; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 3

  • Susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri atas :
  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi :
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  4. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan
  5. Sub Bagian Keuangan.
  6. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membawahi :
  7. Seksi Identitas Penduduk; dan
  8. Seksi Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk;
  9. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil membawahi :
  10. Seksi Kelahiran Dan Kematian; dan
  11. Seksi Perkawinan , Perceraian , Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
  12. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan membawahi :
  13. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; dan
  14. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan;.
  15. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi:
  16. Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan; dan
  17. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  18. UPT ;
  19. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
  • Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

BAB III

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Sekretariat

Pasal 4

  • Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, anggaran dan keuangan, umum dan perlengkapan, perencanaan, monitoring dan evaluasi pelaporan serta tugas kerumah tanggaan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan bahan untuk kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan perkantoran;
  2. pelaksanaan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, keprotokoleran dan kehumasan;
  3. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai; d. pelaksanaan pengelolaan administrasi anggaran, keuangan dan gaji pegawai;
  4. pelaksanaan pengelolaan dan pengadministrasian terhadap perlengkapan kantor; dan
  5. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 1

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 5

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kehumasan, perlengkapan serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi meliputi :
  1. pelaksanaan tata usaha umum dan tata usaha pimpinan, tata naskah dinas dan tata kearsipan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol;
  3. pengurusan perbaikan kantor dan bangunan lain milik dinas;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi perkantoran dan perlengkapan;
  5. pengurusan kendaraan dan alat-alat pengangkutan lain milik dinas;
  6. pelaksanaan persiapan upacara, pertemuan-pertemuan dan rapat dinas serta persiapan penerimaan dan pengaturan tamu;
  7. persiapan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian serta penyelenggaraan pengelolaan tata usaha kepegawaian;
  8. penyiapan bahan dan melakukan upaya dalam rangka meningkatkan disiplin dan kesejahteraan pegawai serta pengembangan pendidikan dan latihan pegawai;
  9. pelaksanaan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  10. penyusunan rencana kebutuhan barang perlengkapan dan perbekalan;
  11. pelaksanaan tata usaha barang peralatan dan perbekalan;
  12. pelaksanaan pengadaan, pembinaan, penggunaan, penggudangan serta pemeliharaan barang peralatan dan perbekalan;
  13. penyiapan bahan untuk penyusunan alokasi serta melakukan distribusi barang peralatan dan perbekalan;
  14. pelaksanaan pengelolaan Aset yang dikelola oleh dinas; dan
  15. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 2

Sub Bagian Perlengkapan dan Pelaporan

Pasal 6

  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program kegiatan, anggaran, laporan dan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi, meliputi :
  1. penghimpunan dan pengolahan data penyusunan rencana kegiatan dan rencana anggaran ( Rencana Kinerja Anggaran ) Dinas;
  2. penghimpunan bahan untuk penyusunan rencana jangka menengah, rencana tahunan dan rencana operasional Dinas;
  3. penyusunan pedoman, petunjuk pelaksanaan dan format-format isian perencanaan yang digunakan oleh setiap unit di lingkup Dinas;
  4. penyusunan rencana kerja Dinas pada tahun anggaran tertentu;
  5. pendokumentasian dan penataan administrasi bahan dan hasil penyusunan perencanaan;
  6. pelaksanaan dan penyiapan rapat-rapat Dinas;
  7. penyusunan pedoman monitoring dan evaluasi kegiatan Dinas;
  8. perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Dinas secara keseluruhan;
  9. penyusunan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 3

Sub Bagian Keuangan

Pasal 7

  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi, meliputi :
  1. penghimpunan dan pengolahan bahan untuk penyusunan anggaran;
  2. penyiapan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  3. pengelola tata usaha keuangan atau pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  4. pelaksanaan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  5. pelaksanaan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  6. pengurusan keuangan perjalanan dinas, penyelesaian tuntutan ganti rugi serta biaya lain sebagai pengeluaran Dinas; dan
  7. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Bagian Kedua

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Pasal 8

  • Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyusunan rencana kerja bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. penyiapan bahan dan kajian dalam rangka penetapan kebijakan pelayanan pendaftaran penduduk;
  3. pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelayanan pendaftaran penduduk skala daerah;
  4. pengkoordinasian penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  5. penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dalam sistem administrasi kependudukan;
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk;
  7. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan sumberdaya manusia pengelola pelayanan pendaftaran penduduk; dan
  8. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 1

Seksi Identitas Penduduk

Pasal 9

  • Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengadministrasian dan verifikasi identitas kependudukan dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang .
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Identitas Penduduk mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
  2. perumusan Kebijakan dan Fasilitasi pelaksanaan pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  3. pelaksanaan penerbitan perubahan dalam KK dan KTP-el;
  4. pelaksanaan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  5. penyiapan bahan, data dan informasi penetapan kebijakan pengidentifikasian penduduk;
  6. penyiapan bahan sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi hasil verifikasi identitas penduduk;
  7. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendaftaran identitas penduduk;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja pendaftaran dan verifikasi identitas penduduk;
  9. penyiapan bahan dan keterangan terhadap perbuatan pidana terkait dengan identitas penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 2

Seksi Pindah datang dan Pendataan Penduduk

Pasal 10

  • Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyai tugas :
  1. melaksanakan penerbitan dokumen pindah datang penduduk;
  2. melaksanakan pendataan biodata/profil kependudukan; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang .
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi pindah datang penduduk dan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pendataan penduduk;
  2. pengidentifikasian dan verifikasi kebenaran data pindah datang penduduk;
  3. pelaksanaan pelayanan prima penerbitan dokumen pindah datang penduduk, Biodata Penduduk WNI antar Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan antar Provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Surat Keterangan Pindah datang Penduduk/Orang Asing dalam wilayah NKRI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat keterangan datang Dari Luar Negeri, dan Pendaftaran Penduduk yang bertransmigrasi;
  4. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan Adminduk (pengungsi, kerusuhan sosial, daerah terbelakang);
  5. pengidentifikasian dan verifikasi kebenaran data dan dokumen kependudukan dalam rangka penerbitan dokumen hasil pendataan penduduk;
  6. pelaksanaan pendataan penduduk secara berkala dan berkelanjutan;
  7. pelaksanaan evaluasi terhadap tata cara pendataan kependudukan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna;
  8. penyiapan bahan dan keterangan terhadap perbuatan pidana terkait dengan penerbitan dokumen pindah datang penduduk sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
  9. pelaksanaan tindakan sanksi administrasi terhadap pelanggaran ketentuan dalam pelaporan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. penyiapan bahan dan keterangan terhadap perbuatan pidana terkait dengan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  11. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Bagian Ketiga

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

Pasal 11

  • Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan tugas Dinas di bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) , Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan data dan hasil-hasil kajian untuk penetapan kebijakan pelayanan pencatatan sipil;
  2. pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  3. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
  4. penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil dalam sistem administrasi kependudukan;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil;
  6. pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia pengelola pelayanan pencatatan sipil;
  7. pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan pencatatan sipil; dan
  8. pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan dan kepuasan masyarakat secara berkala;
  9. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 1

Seksi Kelahiran dan Kematian

Pasal 12

  • Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi kelahiran, administrasi kematian serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelahiran dan Kematian mempunyai fungsi meliputi:
  1. penyiapan bahan-bahan untuk penetapan kebijakan pencatatan kelahiran dan kematian;
  2. penyiapan pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan kelahiran dan kematian;
  3. penyiapan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pencatatan kelahiran dan kematian;
  4. penatausahaan pencatatan kelahiran dan kematian secara tertib dan disiplin;
  5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian;
  6. penyusunan laporan pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian;
  7. penyiapan bahan dan keterangan terhadap perbuatan pidana terkait dengan penerbitan dokumen pindah datang penduduk sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 2

Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan

Pasal 13

  • Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penerbitan dokumen perkawinan, perceraian, Perubahan status anak dan pewarganegaraan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan status anak dan pewarganegaraan mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan bahan penetapan kebijakan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  2. penyiapan dan pemfasilitasian, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  3. penyiapan dan pengkoordinasian penyelenggaraan pencatatan perkawinan dan perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  4. pelaksanaan penatausahaan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan secara tertib dan disiplin;
  5. penyiapan bahan dan keterangan terhadap perbuatan pidana terkait dengan penerbitan dokumen pindah datang penduduk sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan;
  7. penyusunan laporan pelayanan penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan; dan h. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Bagian Keempat

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Pasal 14

  • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bidang PIAK mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyusunan rencana kerja bidang PIAK;
  2. penyiapan bahan penetapan kebijakan PIAK;
  3. pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi PIAK;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi PIAK;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi perkembangan kependudukan;
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia pengelola informasi administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan pengawasan kebijakan pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas / penataan persebaran penduduk dan perlindungan penduduk; dan
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 1

Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

Pasal 15

  • Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan SIAK serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi SIAK mempunyai fungsi meliputi:
  1. penyusunan rencana kerja seksi dan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang;
  2. penyiapan bahan penetapan kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan SIAK;
  4. pelaksanaan koordinasi pengelolaan SIAK;
  5. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data skala daerah;
  6. perumusan kebijakan dan fasilitasi untuk pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  7. perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan standar penyelenggaraan SIAK;
  8. penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya serta jaringan komunikasi data sampai tingkat Kecamatan atau Kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen kependudukan;
  9. penyiapan perangkat keras dan perangkat lainnya serta jaringan komunikasi data dalam rangka pelayanan penerbitan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan, pengelolaan SIAK;
  10. pendayagunaan informasi atas indikator kependudukan dan analisa dampak kependudukan untuk perencanaan pembangunan berbasis penduduk;
  11. pembangunan Sistem Database Kependudukan Daerah berkelanjutan dan pengembangan perangkat lunak;
  12. penyiapan dan pelaksanaan replikasi data kependudukan daerah;
  13. pelaksanaan pembangunan bank data kependudukan daerah;
  14. pelaksanaan pembangunan tempat perekaman data kependudukan di Kecamatan/UPT;
  15. pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia SIAK; dan
  16. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 2

Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan

Pasal 16

  • Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas :
  1. melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan; dan
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dalam rangka membangun dan mengembangkan sistem pengolahan data dan informasi administrasi kependudukan dan penyimpanan data cadangan ke dalam server cadangan atau media penyimpan data lainnya;
  2. penyiapan bahan penyusunan laporan informasi administrasi kependudukan dan penetapan kebijakan perkembangan kependudukan;
  3. perumusan pedoman dan pembinaan sistem penyajian data dan informasi kependudukan dalam rangka penyusunan profil kependudukan;
  4. penyediaan data dan informasi administrasi kependudukan secara akurat, lengkap dan mutakhir sebagai acuan bagi perumusan kebijakan pembangunan berbasis kependudukan;
  5. penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk dan analisa dampak kependudukan;
  6. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi hasil penyusunan indikator, proyeksi dan analisa dampak kependudukan serta kebijakan kependudukan kepada khalayak sasaran;
  7. pelaksanaan pengolahan data hasil pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian sebagai salah satu ranah dalam implementasi SIAK;
  8. pelaksanaan pengolahan data kependudukan hasil pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sebagai salah satu ranah dari implementasi SIAK;
  9. pelaksanaan pengolahan data hasil pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan sebagai salah satu ranah dalam implementasi SIAK;
  10. penghimpunan dan merekapitulasi laporan penerbitan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  11. penyiapan bahan mapping/pemetaan penduduk dan perkembangannya;
  12. pelaksanaan perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta pemutakiran data penduduk menggunakan SIAK;
  13. penyajian dan pendiseminasian informasi kependudukan;
  14. pelaksanaan perlindungan data pribadi penduduk pada bank data kependudukan daerah
  15. pelaksanaan perlindungan data pribadi penduduk dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil;
  16. pelaksanaan pembangunan bank data kependudukan daerah;
  17. pelaksanaan perlindungan data pribadi penduduk dalam proses dan hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil; dan
  18. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Bagian Kelima

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Pasal 17

  • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas :
  1. melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan ;
  2. melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyusunan rencana kerja pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  5. pelaksanaan pengumpulan segala bentuk dan jenis berkas/dokumen serta pengarsipan dan pemeliharaan berkas/dokumen hasil pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
  6. pelaksanaan pengumpulan segala bentuk dan jenis berkas/dokumen serta pengarsipan dan pemeliharaan berkas/dokumen hasil pelayanan pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan;
  7. pelaksanaan kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan
  8. pengelolaan pemanfaatan data administrasi kependudukan;
  9. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 1

Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan

Pasal 18

  • Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi meliputi:
  1. penyiapan dan pengelolaan bahan perumusan kebijakan teknis dalam rangka kerja sama dengan instansi terkait;
  2. penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan dengan pihak luar;
  3. penyiapan bahan kajian untuk merumuskan bentuk- bentuk dan model pengembangan pelayanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan tekhnologi informasi;
  4. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi, fasilitasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
  5. penyiapan bahan pembuatan brosur, selebaran dan alat peraga dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan informasi administrasi kependudukan;
  6. penyelenggaraan pelayanan penyuluhan / sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan SIAK;
  8. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan hubungan kemitraan dengan lembaga terkait dan dalam rangka pengembangan program inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  9. pelaksanaan dan pembuatan naskah kerja sama pelayanan administrasi kependudukan;
  10. pelaksanaan percepatan peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan; dan
  11. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

Paragraf 2

Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan

Pasal 19

  • Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi serta pelaksanaan pemanfatan data dan dokumen kependudukan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan mempunyai fungsi meliputi :
  1. penyiapan, pengelolaan dan penelitian bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi dalam rangka pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  2. pengolahan dan pengendalian dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang meliputi dokumen aktif dan in-aktif; pembangunan dan pengembangan sistem pengolahan data dan informasi administrasi kependudukan;
  3. penataan, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  4. penyelengaraan legalisasi dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  5. pelaksanaan penatausahaan dokumen hasil identitas penduduk;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  7. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkahlangkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya kepada Kepala Bidang; dan
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.

BAB IV

UPT

Pasal 20

  • UPT merupakan unsur pelaksana teknis operasional.
  • UPT dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  • UPT dibantu oleh Sub Bagian Tata Usaha.
  • Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT.
  • Jumlah, nomenklatur, Susunan Organisasi dan uraian tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

BAB V

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 21

  • Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati.
  • Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 22

  • Dalam melaksanakan tugas dan funginya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing.
  • Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing – masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing – masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah – langkah yang diperlukan.
  • Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasi bawahan masing – masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  • Setiap pemimpin sebuah organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing – masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
  • Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dan bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
  • Dalam menyampaikan laporan masing – masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 23

Bagan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB VII

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN

Pasal 24

  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

BAB VIII

ESELON JABATAN

Pasal 25

  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Jabatan Eselon II b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Sekretaris merupakan Jabatan Eselon III a atau Jabatan Administrator.
  • Kepala Bidang merupakan Jabatan Eselon III b atau Jabatan Administrator.
  • Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala UPT merupakan Jabatan Eselon IV a atau Jabatan Pengawas.
  • Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT merupakan Jabatan Eselon IV b atau Jabatan Pengawas.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Jember Nomor 46 tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jember.

Ditetapkan di Jember

pada tanggal 1 Desember 2016

BUPATI JEMBER,

ttd

F A I D A

BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBER TAHUN 2016 NOMOR 45

Diundangkan di Jember

pada tanggal 1 Desember 2016

Plt. SEKRETARIS KABUPATEN,

ttd

Drs. BAMBANG HARIONO, M.M.

Pembina Utama Muda

NIP. 19620131 198201 1 005

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017

12592626_569719733187357_4947021951805837695_n

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2016

TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan tahunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar pemerintah daerah;
  2. bahwa untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional, diperlukan pedoman penyusunan, pengendalian dan evaluasi hasil rencana kerja pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815)
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3)
  10. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

 

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2017

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi dan inspektorat kabupaten/kota.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  7. Perangkat Daerah Provinsi adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Gubernur dan DPRD Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi.
  8. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah Organisasi Pemerintah Daerah yang bertugas membantu Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota.
  9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Bappeda atau sebutan lain adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
  10. Rencana Strategis Perangkat Daerahyang selanjutnya disebut dengan Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  11. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana Pemerintah tahunan daerah.
  12. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  13. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.

 

  1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada setiap Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-PD sebelum dibahas bersama dengan DPRD.
  2. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

 

BAB II

RUANG LINGKUP

PASAL 2

Ruang lingkup peraturan menteri ini meliputi:

  1. penyusunan RKPD Tahun 2017;
  2. perubahan RKPD Tahun 2017; dan
  3. pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017.

 

BAGIAN KESATU

PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2017

PASAL 3

  • Pemerintah Daerah menyusun RKPD Tahun 2017 sebagai penjabaran dari RPJMD, dengan tahapan sebagai berikut:
  1. persiapan penyusunan RKPD;
  2. penyusunan rancangan awal RKPD;
  3. penyusunan rancangan RKPD;
  4. pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RKPD;
  5. perumusan rancangan akhir RKPD; dan
  6. penetapan RKPD.
  • Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus selaras dan konsisten dengan prioritas, sasaran dan program yang telah ditetapkan untuk tahun 2017 dalam RPJMD, rencana kerja pemerintah, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan kewenangan sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan hasil inventarisasi personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
  • Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada pencapaian sasaran dan prioritas bidang pembangunan nasional dan arah kebijakan Pemerintah nasional.

 

PASAL 4

  • RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat:
  1. rancangan kerangka ekonomi daerah;
  2. program prioritas pembangunan daerah, Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
  3. rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
  • Rancangan kerangka ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat gambaran kondisi ekonomi, kemampuan pendanaan dan pembiayaan pemerintah daerah paling sedikit 2 (dua) tahun sebelumnya, dan perkiraan untuk tahun direncanakan.
  • Program prioritas pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat program-program yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkelanjutan sebagai penjabaran dari RPJMD pada tahun yang direncanakan.
  • Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memperhatikan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan.
  • Sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang didanai APBD dalam pencapaian sasarannya, melibatkan peran serta masyarakat baik dalam bentuk material maupun sumber daya manusia dan teknologi.

PASAL 5

  • RKPD Tahun 2017 ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
  • Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk RKPDprovinsi dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan Mei Tahun 2016 dan untuk RKPD kabupaten/kota paling lambat pada minggukeempat bulan Mei Tahun 2016.
  • RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyusunan KUA dan PPAS untuk menyusun RAPBD Tahun 2017.

PASAL 6

  • Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
  • Penyampaian RKPD Provinsi Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.

PASAL 7

  • Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/ Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
  • Penyampaian RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan evaluasi dan sinkronisasi rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Tahun 2017.

PASAL 8

PenyampaianPeraturan Gubernur dan Bupati/Walikota tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disertai dengan lampiran:

  1. Hasil pengendalian kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2017 oleh Kepala Bappeda;
  2. Berita Acara Kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD Tahun 2017; dan
  3. Laporan Hasil Review RKPD Tahun 2017 oleh APIP.

BAGIAN KEDUA

PERUBAHAN RKPD

PASAL 9

  • RKPD Tahun 2017 dapat diubah dalam hal terjadi:
  1. perubahan kebijakan dan strategi baik di tingkat nasional maupun di tingkat pemerintah daerah yang tidak perlu merubah RPJMD;
  2. penambahan kegiatan baru yang tidak perlu merubah RPJMD; dan c. terdapat perubahan dan/atau penambahan program baru pada RPJMD.
  • Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
  • Peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi landasan penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Renstra PD, Renja PD untuk menyusun Perubahan APBD Provinsi dan Kabupaten/kota Tahun 2017. Bagian Ketiga Pengendalian Dan Evaluasi RKPD

PASAL 10

  • Gubernur,Bupati/Walikota melalui Bappeda melakukn pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017.
  • Pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
  1. pengendalian kebijakan
  2. pengendalian pelaksanaan; dan
  3. evaluasi hasil.

 

PASAL 11

  • Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, untuk menjamin bahwa RKPD telah disusun sesuai tahapan dan tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, telah selaras dengan sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, dan program perangkat daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional.
  • Berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dan program strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penyelarasan prioritas pembangunan daerah, program serta kegiatan tahunan daerah provinsi dengan tema“mengacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah”.
  • Pengendalian kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan RKPD Tahun 2017.

 

PASAL 12

  • Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b, untuk menjamin bahwa prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta indikator kinerja, dan pagu indikatif dalam RKPD telah dipedomani dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2017.
  • Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2017.

 

PASAL 13

Evaluasi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk menilai daya serap, capaian target kinerja program/kegiatan mencakup masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) yang telah ditetapkan dalam dokumen RKPD tahun 2017.

 

PASAL 14

  • Tahapan dan tatacara penyusunan RKPD Tahun 2017 dan Perubahan RKPD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Tahapan dan tata cara pengendalian dan evaluasi RKPD Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

BAB III

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 15

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun 2017.
  • Gubernur sebagai kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Provinsi Tahun2017.
  • Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017 di wilayahnya.
  • Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan, pengendalian dan evaluasi RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2017.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016.

 

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd TJAHJO KUMOLO

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2016.

 

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 518.

Salinan sesuai dengan aslinya

 

KEPALA BIRO HUKUM,

 

  1. SIGIT PUDJIANTO

NIP. 19590203 198903 1 001. SALINAN LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

lukman

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 47 TAHUN 2016

TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 MENIMBANG :

bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Administrasi Pemerintahan Desa;

MENGINGAT :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  7. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2037);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
  6. Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
  7. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
  8. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
  9. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan

 BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Administrasi Umum;
  2. Administrasi Penduduk;
  3. Administrasi Keuangan;
  4. Administrasi Pembangunan; dan
  5. Administrasi Lainnya.

BAB III

KEWENANGAN

Pasal 3

  • Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa.
  • Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka:
  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan; dan
  4. Pemberdayaan masyarakat.
  • Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.

BAB IV

PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

  • Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
  1. Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan
  2. Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.

BAGIAN KEDUA

ADMINISTRASI UMUM

PASAL 5

  • Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
  • Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Buku Peraturan Di Desa;
  2. Buku Keputusan Kepala Desa;
  3. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
  4. Buku Aparat Pemerintah Desa;
  5. Buku Tanah Kas Desa;
  6. Buku Tanah di Desa;
  7. Buku Agenda;
  8. Buku Ekspedisi; dan
  9. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
  • Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

BAGIAN KETIGA

ADMINISTRASI PENDUDUK

PASAL 6

  • Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di Desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk.
  • Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Buku Induk Penduduk;
  2. Buku Mutasi Penduduk Desa;
  3. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
  4. Buku Penduduk Sementara; dan
  5. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
  • Buku rekapitulasi jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
  • Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAGIAN KEEMPAT

ADMINISTRASI KEUANGAN DESA

PASAL 7

  • Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa dimuat dalam Administrasi Keuangan Desa.
  • Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Buku APB Desa;
  2. Buku Rencana Anggaran Biaya;
  3. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  4. Buku Kas Umum;
  5. Buku Kas Pembantu; dan
  6. Buku Bank Desa.
  • Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

 

BAGIAN KELIMA

ADMINISTRASI PEMBANGUNAN

PASAL 8

  • Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimuat dalam Administrasi Pembangunan.
  • Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  2. Buku Kegiatan Pembangunan;
  3. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
  4. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAGIAN KEENAM

ADMINISTRASI LAINNYA

PASAL 9

  • Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dimuat dalam Buku Administrasi Lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  • Administrasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. Kegiatan Badan Permusyawaratan Desa dalam buku administrasi Badan Permusyawaratan Desa; b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
  • Pendataan kegiatan dan tata cara pengisian buku Administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

 

BAB V

PELAPORAN

Pasal 10

Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 11

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa secara nasional.
  • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
  • Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.

PASAL 12

  • Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
  1. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  2. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  4. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
  5. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada Camat
  • Pelimpahan kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
  1. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
  2. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan c. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa.

BAB VII

PENDANAAN

PASAL 13

Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
  5. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016.

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd TJAHJO KUMOLO

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2016.

 

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1100. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001.

 

 

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

lukman

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PENGELOLAAN ASET DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

 

MENIMBANG :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Aset Desa;

 

MENGINGAT :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormatidalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
  6. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
  7. Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
  8. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  9. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
  10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan
  11. Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  12. Pinjam pakai adalah pemanfaatan aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lain serta Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
  13. Kerjasama pemanfaatan adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
  14. Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  15. Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  16. Pengamanan adalah Proses, cara perbuatan mengamankan aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif.
  17. Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
  18. Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam pengguasaannya.
  19. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan aset Desa.
  20. Tukar menukar adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantiannya dalam bentuk barang.
  21. Penjualan adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
  22. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah pemindahtanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
  23. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang di lakukan meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  24. Pelaporan adalah penyajian keterangan berupa informasi terkait dengan keadaan objektif aset Desa.
  25. Penilaian adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
  26. Tanah Desa adalah tanah yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa dan/atau untuk kepentingan sosial.
  27. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa.
  28. Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada aset Desa dalam rangka pengamanan dan kepastian status KEPEMILIKAN.

PASAL 2

(1) Jenis aset desa terdiri atas:

  1. Kekayaan asli desa;
  2. Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  4. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
  5. Hasil kerja sama desa; dan
  6. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

(2) Kekayaan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

  1. tanah kas desa;
  2. pasar desa;
  3. pasar hewan;
  4. tambatan perahu;
  5. bangunan desa;
  6. pelelangan ikan yang dikelola oleh desa;
  7. pelelangan hasil pertanian;
  8. hutan milik desa;
  9. mata air milik desa;
  10. pemandian umum; dan
  11. lain-lain kekayaan asli desa.

BAB II PENGELOLAAN

BAGIAN KESATU PENGELOLA

PASAL 3

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

PASAL 4

  • Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa.
  • Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab:
  1. menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa
  2. menetapkan pembantu pengelola dan petugas/pengurus aset desa;
  3. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  4. menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  5. mengajukan usul pengadaan, pemindahtanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa;
  6. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah dan/atau bangunan.
  • Aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
  • Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa.
  • Perangkat Desa sebagaimana dimaksud ayat (4) terdiri dari:
  1. Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa; dan
  2. Unsur Perangkat Desa sebagai petugas/pengurus aset desa.
  • Petugas/pengurus aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, berasal dari Kepala Urusan.

PASAL 5

  • Sekretaris Desa selaku pembantu pengelola aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf a, berwenang dan bertanggungjawab:
  1. meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa ;
  3. mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
  • Petugas/pengurus aset desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (5) huruf b, bertugas dan bertanggungjawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. melakukan inventarisasi aset desa;
  4. mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

 BAGIAN KEDUA PENGELOLAAN

PASAL 6

  • Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa
  • Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
  • Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.
  • Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

PASAL 7

Pengelolaan aset Desa meliputi:

  1. perencanaan;
  2. pengadaan;
  3. penggunaan;
  4. pemanfaatan;
  5. pengamanan;
  6. pemeliharaan;
  7. penghapusan;
  8. pemindahtanganan;
  9. penatausahaan;
  10. pelaporan;
  11. penilaian;
  12. pembinaan;
  13. pengawasan; dan
  14. Pengendalian.

PARAGRAF KESATU

PERENCANAAN

PASAL 8

  • Perencanaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun.
  • Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan ditetapkan dalam APBDesa setelah memperhatikan ketersediaan aset desa yang ada.

PARAGRAF KEDUA

PENGADAAN

PASAL 9

  • Pengadaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
  • Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

PARAGRAF KETIGA

PENGGUNAAN

PASAL 10

  • Penggunaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. Paragraf Keempat Pemanfaatan

PASAL 11

  • Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
  1. sewa,
  2. pinjam pakai;
  3. kerjasama pemanfaatan; dan
  4. bangun guna serah atau bangun serah guna.
  • Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

PASAL 12

  • Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa
  • Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
  • Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. objek perjanjian sewa;
  3. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu;
  4. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. persyaratan lain yang di anggap perlu.

PASAL 13

  • Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa
  • Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1), dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.
  • Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang.
  • Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:
  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  2. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
  3. jangka waktu pinjam pakai
  4. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
  5. hak dan kewajiban para pihak;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. persyaratan lain yang di anggap perlu.

PASAL 14

  • Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
  1. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa;dan
  2. meningkatkan pendapatan desa.
  • Kerja Sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
  1. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDesa untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut
  2. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewajiban, antara lain:
  1. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa
  2. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan; dan c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
  • Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
  1. para pihak yang terikat dalam perjanjian
  2. objek kerjasama pemanfaatan;
  3. jangka waktu;
  4. hak dan kewajiban para pihak;
  5. penyelesaian perselisihan;
  6. keadaan di luar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  7. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

PASAL 15

  • Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan:
  1. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  2. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
  1. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun;dan
  2. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
  • Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.
  • Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana

PASAL 16

  • Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang
  • Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  • Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14.
  • Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
  1. Para pihak yang terikat dalam perjanjian
  2. objek bangun guna serah;
  3. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  4. penyelesaiaan perselisihan;
  5. keadaan diluar kemampuan para pihak (force majeure); dan
  6. persyaratan lain yang di anggap perlu;
  7. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.

PASAL 17

Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.

PASAL 18

Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa.

PARAGRAF KELIMA

PENGAMANAN

PASAL 19

  • Pengamanan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Pengamanan aset desa sebagaimana ayat (1), meliputi :
  1. administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
  2. fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
  3. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas;
  4. selain tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
  5. pengamanan hukum antara lain dengan melengkapi bukti status kepemilikan.
  • Biaya Pengamanan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBDesa.

PARAGRAF KEENAM

PEMELIHARAAN

PASAL 20

  • Pemeliharaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa.

PARAGRAF KETUJUH

PENGHAPUSAN

PASAL 21

  • Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa
  • Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara lain: a. beralih kepemilikan; b. pemusnahan; atau c. sebab lain.
  • Penghapusan aset desa yang beralih kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain: a. pemindahtanganan atas aset desa kepada pihak lain; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. c. Desa yang kehilangan hak sebagai akibat dari putusan pengadilan sebagaimana pada huruf b, wajib menghapus dari daftar inventaris aset milik desa.
  • Pemusnahan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan ketentuan: a. berupa aset yang sudah tidak dapat dimanfaatkan dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis, antara lain meja, kursi, komputer; b. dibuatkan Berita Acara pemusnahan sebagai dasar penetapan keputusan Kepala Desa tentang Pemusnahan.
  • Penghapusan aset desa karena terjadinya sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c, antara lain: a. hilang; b. kecurian; dan c. terbakar;

PASAL 22

Penghapusan aset desa yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota.

PASAL 23

  • Penghapusan aset Desa selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 tidak perlu mendapat persetujuan Bupati/Walikota
  • Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dibuat Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

PASAL 24

  • Aset milik desa yang desa-nya dihapus sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan daerah
  • Aset milik desa-desa yang digabung sebagai dampak pembangunan seperti waduk, uang penggantinya menjadi milik desa.
  • Uang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan sarana prasarana desa.
  • Aset milik desa yang desa-nya dihapus dan/atau digabung dalam rangka penataan desa, aset desa yang desa-nya dihapus menjadi milik desa yang digabung. Paragraf Kedelapan Pemindahtanganan

PASAL 25

  • Bentuk pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi: a. tukar menukar; b. penjualan; c. penyertaan modal Pemerintah Desa
  • Pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.

PASAL 26

Aset desa dapat dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, apabila:

  1. Aset desa tidak memiliki nilai manfaat dan/atau nilai ekonomis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Aset desa berupa tanaman tumbuhan dan ternak yang dikelola oleh Pemerintahan Desa, seperti pohon jati, meranti, bambu, sapi, kambing
  3. Penjualan aset sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dapat dilakukan melalui penjualan langsung dan/atau lelang;
  4. Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain meja, kursi, komputer, mesin tik serta tanaman tumbuhan dan ternak;
  5. Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada huruf c antara lain kendaraan bermotor, peralatan mesin
  6. Penjualan sebagaimana dimaksud huruf d dan e dilengkapi dengan bukti penjualan dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa tentang Penjualan;
  7. Uang hasil penjualan sebagaimana dimaksud huruf d dan e dimasukkan dalam rekening kas desa sebagai pendapatan asli desa;

PASAL 27

  • Penyertaan modal Pemerintah Desa atas aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
  • Penyertaan modal sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa Tanah Kas Desa. Paragraf Kesembilan Penatausahaan

PASAL 28

  • Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya sebagaimana diatur pada Pasal 10 harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi
  • Kodefikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa.

PARAGRAF KESEPULUH

PENILAIAN

PASAL 29

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

Penilaian aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.

PASAL 31

Format Keputusan Kepala Desa tentang Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa serta Format Buku Inventaris Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

TUKAR MENUKAR

PASAL 32

Pemindahtanganan aset Desa berupa tanah melalui tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. untuk kepentingan umum; b. bukan untuk kepentingan umum; dan c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.

BAGIAN KESATU

UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PASAL 33

  • Tukar menukar aset desa berupa tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai
  2. apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
  3. penggantian berupa uang sebagaimana dimaksud pada huruf b harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
  4. tanah pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf c diutamakan berlokasi di Desa setempat; dan
  5. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat sebagaimana dimaksud pada huruf d, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan/atau Desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.

PASAL 34

  • Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan dengan tahapan:
  1. Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar tanah milik Desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat;
  2. Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur;
  • Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan dengan tahapan:
  1. Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang dituangkan dalam berita acara
  2. Hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan;
  3. Sebelum pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud huruf c, Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data;
  4. Setelah Gubernur memberikan persetujuan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa.

PASAL 35

  • Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.
  • Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
  • Hasil Tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
  • Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain: a. hasil musyawarah desa; b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya; dan c. bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.

PASAL 36

  • Ganti rugi berupa uang sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) huruf b, apabila dibelikan tanah pengganti dan terdapat selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan selain untuk tanah.
  • Besaran dan penggunaan selisih sisa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati/Walikota.
  • Selisih uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa.

PASAL 37

Gubernur melaporkan hasil tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kepada Menteri. Bagian Kedua Bukan Kepentingan Umum

PASAL 38

  • Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b. hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
  • Kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan.
  • Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
  1. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
  2. tanah pengganti diutamakan berlokasi di desa setempat;
  3. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu kecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.

PASAL 39

  • Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa;
  2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri;
  3. Sebelum Bupati menerbitkan ijin sebagaimana dimaksud pada huruf b, terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota;
  4. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf c keanggotaannya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
  5. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf d dengan mengikutsertakan tenaga penilai;
  6. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf e melakukan pengkajian berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, dan tidak merugikan aset desa; dan g. Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada huruf f sebagai bahan pertimbangan; dan h. hasil kajian sebagaimana dimaksud pada huruf g disampaikan kepada Gubernur untuk permohonan ijin.
  • Gubernur sebelum menerbitkan ijin terhadap tukar menukar tanah milik desa, sebagaimana ayat (1) huruf h terlebih dahulu melakukan kajian melalui tinjauan lapangan dan verifikasi data.

 PASAL 40

  • Tinjauan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.
  • Verifikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
  • Hasil Kunjungan Tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
  • Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain: a. hasil musyawarah desa; b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya; dan c. bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.
  • Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan ijin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

PASAL 41

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran materiil dan formil yang dituangkan dalam Berita Acara sebelum memberikan persetujuan.
  • Hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan Surat Menteri. Bagian Ketiga Tanah Kas Desa Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum

PASAL 42

  • Tanah milik Desa berada di Luar Desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat.
  • Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
  • Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:
  1. tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar;
  2. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa;dan
  3. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota.

PASAL 43

Aset desa yang ditukarkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Pasal 38, dan Pasal 42 dihapus dari daftar inventaris aset Desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris aset Desa.

PASAL 44

Pembiayaan administrasi proses tukar menukar sampai dengan penyelesaiaan sertifikat tanah desa pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Pasal 38, dan Pasal 42 dibebankan kepada pihak pemohon.

PASAL 45

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.

BAB IV

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 46

  • Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
  • Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan aset desa;
  • Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa;
  • Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati/Walikota dapat melimpahkan kepada Camat.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 47

Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan aset desa, pembiayaan dibebankan pada APBDesa.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48

Pengelolaan aset desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetakannya Peraturan Menteri ini, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49

  • Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa.
  • Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.
  • Kekayaan milik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang dihibahkan kepada Desa serta aset Desa yang dikembalikan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

Ketentuan yang mengatur mengenai aset desa wajib menyesuaikan dan berpedoman dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak pada Peraturan Menteri ini ditetapkan.

PASAL 51

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2016

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKA TJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 53.

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,

ttd

SIGIT PUDJIANTO

NIP. 19590203 198903 1 001.

REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN JEMBER. ———————– EDISI BAHASAN : HUMAS ( HUBUNGAN MASYARAKAT).

lukman

REFORMASI BIROKRASI KABUPATEN JEMBER.
————————————————————-
EDISI BAHASAN : HUMAS ( HUBUNGAN MASYARAKAT).

Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Jember atau HUMAS PEMKAB JEMBER dari kata penyusunnya yaitu:
1. Hubungan
2. Masyarakat.
3. Pemerintah.
Dari arti kata penyusun Humas mempunyai makna bagaimana menciptakan hubungan antara masyarakat dan pemerintah berjalan selaras dan serasi sehingga tidak ada miscomunication antara pemerintah dengan masyarakat sehingga program pembangunan pemerintah berjalan lancar.

Tugas Pokok dan Fungsi daripada Humas ( TUPOKSI HUMAS) pada intinya ada 3 tugas pokok fungsi antara lain:
1. Penyeimbang Informasi.
2. Pembentukan Opini Publik.
3. Pembangunan Citra Positif Pemerintah.
Oleh karena itu Humas mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pemerintahan sebagai corongnya pemerintah dalam pemberitaan media masa dalam rangka FILTERISASI INFORMASI yang terkait dengan IMAGE POSITIF KEPALA DAERAH / KEPALA PEMERINTAHAN KEPADA MASYARAKAT. Ini terkait dengan DISKRESI atau Kebijakan Prerogatif Kepala Daerah.

Selain ketiga tugas pokok diatas HUMAS juga mempunyai peranan penting sebagai JURU BICARA BUPATI, WAKIL BUPAATI DAN SEKRETARIS KABUPATEN (SEKKAB).

TUGAS HUMAS tidak hanya berkutat pada dokumentasi foto, dokumentasi Video dan Website atau naskah pembuatan pidato saja. Akan tetapi HUMAS haruslah mempunyai
1. AGENDA SETTING MEDIA,
2. AGENDA SETTING INFORMASI PUBLIK.
3. AGENDA PENYELERASAN INFORMASI.
Dan satu hal yang perlu diingat adalah bahwa HUMAS haruslah menjadi kekuatan informasi masif dalam rangka penguatan image kepala daerah dihadapan publik dalam rangka kebijakan PROGRAM PEMERINTAH YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT.

Yang menjadi pertanyaan saya sebagai anggota masyarakat pendukung bupati terpilih adalah :
1. Mana Backup Humas sekarang terhadap kebijakan – kebijakan bupati ????

2. Informasi apa yang disampaikan humas pemkab Jember terkait dengan 22 Program Pemerintah yang merupakan janji kerja bupati kepada masyarakat????? Bahkan saya lebih mendahului membuat Group Publik Facebook bernama KAWAL 22 PROGRAM KERJA PEMERINTAHAN FAIDA-MUKIT.

3. Pemberitaan di media masa begitu cepatnya menggelinding seperti bola liar taanpa ada KONTROL DARI HUMAS SELAKU SKPD YANG MENANGANI INFORMASI.

4. Tugas Humas saat ini menurut pengamatan saya hanyalah sebagai TUKANG FOTO, PEMBUATAN TEKS PIDATO, TUKANG BUAT VIDEO, dimana tugas pokok fungsi Humas sebenarnya???

5. Majalah Jember Kita dan Website Jemberkab.go.id. hanya sebagai program gugur kewajiban, TIDAK BISA MENJADI PENYEIMBANG BERITA dimasyarakat.Dari segi penampilan JELEK, Dari segi pemberitaan tidaak menarik dan yang penting adalah BERITANYA TIDAK AKTUAL ALIAS SERING TERLAMBAT alias SERING DIDAHULUI OLEH PERS.

Satu pertanyaan menggelitik dibenak pikiran saya adalah : DIMANA PERAN KABAG HUMAS ????
Bukankah seharusnya Kabag Humas selalu mendampingi kegiatan bupati dimanapun berada?????
Fungsinya apa???
Fungsinya adalah SAAT PERS MELAKUKAN WAWANCARA, Tugas Kabag Humas harus melakukan pendampingan dan pengendalian pemberitaan terhadap BUPATI. Sehingga ada kesan duduk manis didalam ruangan meski sesekali mendampongi bupati. ADA APA????

Nah ada apa inilah menurut analisis pemikiran saya pribadi adalah seakan ada beban psykologis karena dampak pilkada 2015. Seharusnya hilangkan pemikiran yang menyiksa batin karena masa lalu seperti SKPD lainnya yang selama ini berhungan dan bekerjasama dengan Ormas REPUBLIK.

Dengan tulisan ini semoga bermanfaat memberikan ANGIN PERUBAHAN DI KOTAKU JEMBER TERCINTA INI.

SALAM REPUBLIK=SALAM PERUBAHAN.

Jember, 22 September 2016. Jam 11.29 Wib

Lukman Hakim/ Si Penjual Es.

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.

Atas ↑